Pemberlakuan wajib SNI untuk mainan

Pemberlakuan wajib SNI untuk mainan

sniSebagaimana kita tahu di kalangan penggemar mainan, baik diecast, model kit, action figure, dll bahwa 30 April 2014 nanti akan mulai diberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi mainan di Indonesia. Dampak bagi Plarail Indonesia pun juga terasa langsung, karena mainan model kereta api beserta aksesorisnya pun termasuk salah satu mainan yang diwajibkan SNI.

Aturan SNI ini menurut Peraturan Mentri Perindustrian Permenperind No. 24/M-IND/PER/4/2013, berlakunya SNI terhadap mainan awalnya diberlakukan pada bulan Oktober 2013 lalu. Mainan kereta menjadi salah satu dari 12 jenis mainan yang diwajibkan SNI.

Screen Shot 2014-04-24 at 9.19.42 AM

 

 

 

 

 

Kemudian pemberlakuan ini diundur kembali 6 bulan dan dikeluarkan Permenperin baru, No. 55/M-IND/PER/11/2013 sebagai pengubah Permenperind sebelumnya, dan menyatakan bahwa Pemberlakuan SNI terhadap mainan diberlakukan sejak 30 April 2014.

Nah lalu sebetulnya tujuannya ke siapa sih SNI ini, yang jelas produsen mainannya. Namun produsen luar seperti Takara Tomy yang jelas akan diurus oleh perusahaan importir yang ada di Indonesia. Importir akan mendaftarkan mainannya ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk diuji baik dari material dan kemanannya.

Dalam konteks Plarail, yang didaftarkan apa? SNI berlaku untuk setiap artikel produk, jadi satu per satu, misal ada 28 lineup parts R, ya 28 parts tsb wajib didaftarkan. Seluruh produk yang sudah beredar di Indonesia pun wajib didaftarkan. Bahkan yang sudah di display di toko mainan favorit kita. Apabila setelah diberlakukan SNI ini masih ada mainan di toko yang belum berlabel SNI, maka akan ada tindakan penyitaan. Bagi produk yang masuk Indonesia dalam hal ini adalah impor, apabila mainan tersebut tidak terdaftar SNI, ancamannya boleh pilih salah satu: dikembalikan ke negara asal, atau dimusnahkan 🙂

Aturannya memang kurang begitu jelas, karena tujuannya adalah mainan yang akan dijual itu wajib berlabel SNI.
Lalu bagaimana bila kita yang membeli dari luar negeri dan untuk digunakan sendiri?
Bahkan kita beli online dari luar pun, dikirim paketnya melalui pos, ini pun juga dianggap sebagai kegiatan impor, sebagaimana dimaksud di Permenperin  pada pasal 10, ya kita impor mainan pun juga kena aturan tersebut:

Screen Shot 2014-04-24 at 9.33.09 AM

 

 

 

 

 

Pembuatan SNI biayanya tidak sedikit, pendaftaran dengan segala birokrasinya, lalu pengujiannya di laboratorium dll. SNI ini pun berlaku selama 6 bulan untuk mainan tertentu dengan jumlah lot tertentu. setelah 6 bulan harus diperpanjang (biaya lagi).

Kita bisa saja meminta copy surat SNI dari importir mainan kita, jadi kalau ada permintaan dari Bea Cukai mengharuskan lampiran ijin SNI, kita tinggal fax / email. Tapi faktor ini juga penting diperhatikan:

  • Memangnya Importir kita mau kasih copy ijin SNI nya ?
  • Lalu kalau kita impor mainan yang tidak ada di Indonesia, ini kan termasuk artikel mainan yang tidak terdaftar SNI?

 

Minggu lalu, Plarail Indonesia berkesempatan mengalami panggilan surat dari Bea Cukai untuk melengkapi SNI. Lucunya, kok bisa bisanya sudah berlaku duluan sedangkan menurut Permenperind itu mulai berlaku 30 April 2014. Paket yang mendarat di Jakarta sejak tanggal 4 April 2014 ini malah dikeluarkan panggilan melengkapi ijin SNI. Entah petugasnya masih menganggap berlakunya aturan sejak Oktober dan belum tau mengenai diundur ke 30 April 2014, atau memang ada kesengajaan?

sni_b

Ini saja sudah dijadikan contoh bahwa sebagai individu pun yang membeli mainan dari luar negeri juga bisa diganjal aturan SNI, tidak hanya perusahaan importir dan produsen saja, kita pun kena.

Imbasnya terhadap industri mainan di Indonesia, mau tidak mau pasti dinaikkan harganya, dan itu pun sudah mulai terjadi sejak bulan lalu.
Gara gara SNI ini, dampaknya lumayan berarti baik bagi para importir, maupun komunitas-komunitas mainan seperti Plarail Indonesia.

Masih berani impor sendiri? Baiknya tunggu saja dulu dan lihat situasi nanti 🙂

No Comments

Post A Comment